Prosedur Pemeriksaan Impor dan Ekspor Bahan Kimia Berbahaya - Sodium Sianida

Prosedur Pemeriksaan Impor dan Ekspor Bahan Kimia Berbahaya - Natrium Sianida Lembar Data Keselamatan No. 1gambar

1. Pengantar

Sodium Sianida merupakan zat yang sangat beracun. Sesuai dengan "Peraturan tentang Manajemen Keamanan Bahan Kimia Berbahaya" (Keputusan No. 591 Dewan Negara) yang dikeluarkan oleh Dewan Negara pada bulan Maret 2011, departemen inspeksi dan karantina bertanggung jawab atas inspeksi bahan kimia berbahaya yang diimpor dan diekspor serta kemasannya. Untuk memastikan pengembangan bisnis inspeksi dan karantina yang relevan secara efektif dan menstandardisasi inspeksi dan pengawasan bahan kimia berbahaya yang diimpor dan diekspor serta kemasannya, prosedur inspeksi khusus telah dirumuskan. Artikel ini terutama menguraikan prosedur inspeksi untuk impor dan ekspor Natrium Sianida.

2. Persyaratan Permohonan Pemeriksaan

Bila pemohon mengajukan permohonan kepada lembaga inspeksi dan karantina untuk dilakukan inspeksi, pemohon harus menyatakan sesuai dengan nama yang tercantum dalam "Daftar Bahan Kimia Berbahaya" (versi 2002). Bersamaan dengan itu, dokumen dan materi berikut juga harus disertakan, dan isinya harus akurat dan konsisten satu sama lain:

  • “Deklarasi Kepatuhan Perusahaan Produksi Bahan Kimia Berbahaya Ekspor” atau “Deklarasi Kepatuhan Perusahaan Bisnis Bahan Kimia Berbahaya Impor”;

  • Laporan Klasifikasi dan Identifikasi Karakteristik Bahaya Bahan Kimia yang Diekspor natrium sianida, misalnya, lihat Lampiran A;

  • Contoh label publisitas berbahaya Tiongkok dan Lembar Data Keselamatan (SDS) untuk ekspor Sodium sianida, misalnya, lihat Lampiran B dan Lampiran C;

  • “Lembar Hasil Pemeriksaan Kinerja Kemasan Barang Masuk – Keluar” untuk Barang Ekspor Sodium sianida;

  • Label publisitas berbahaya Tiongkok dan Lembar Data Keselamatan (SDS) untuk natrium sianida yang diimpor, misalnya, lihat Lampiran B dan Lampiran C;

  • Materi relevan lainnya.

3. Persyaratan Peninjauan Dokumen

3.1 Konsistensi Informasi Produk

Informasi komponen, sifat fisik, sifat kimia, dll. dari produk harus konsisten dengan yang tercantum dalam 5.1b), 5.1c), 5.1e) atau 5.1f).

3.2 Verifikasi Pengemasan untuk Natrium Sianida Kemasan Ekspor

Untuk natrium sianida kemasan ekspor, "Lembar Hasil Pemeriksaan Kinerja Pengemasan Barang Masuk - Keluar" harus diverifikasi.

3.3 Persyaratan Label Publisitas Berbahaya

Label publikasi berbahaya natrium sianida harus memenuhi persyaratan "Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia yang Diharmonisasikan Secara Global" (GHS). Untuk produk impor, label tersebut juga harus memenuhi persyaratan GB 15258. Isi label harus lengkap dan akurat. Contoh label ditunjukkan pada Lampiran B.

3.4 Persyaratan Lembar Data Keselamatan

Lembar Data Keselamatan harus berisi informasi yang lengkap dan akurat. Contoh Lembar Data Keselamatan ditunjukkan pada Lampiran C.

4. Persyaratan Inspeksi

4.1 Tempat Inspeksi

Produk dari produsen yang sama, negara pengekspor (atau kawasan) yang sama, dan spesifikasi yang sama yang dideklarasikan untuk diperiksa dianggap sebagai satu lot pemeriksaan.

4.2 Pengambilan Sampel

Untuk produk, tentukan kuantitas pengambilan sampel dan kuantitas sampel sesuai dengan GB/T 6678 dan lakukan pengambilan sampel sesuai dengan persyaratan GB/T 6679. Pengambilan sampel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan perlindungan keselamatan yang relevan dari GB/T 3723.

Jumlah pengambilan sampel untuk verifikasi di tempat mengenai informasi publisitas berbahaya ditunjukkan pada Tabel 1.

4.3 Label Peringatan pada Pengemasan dan Pengangkutan

Pada posisi yang menonjol dari kemasan pengangkutan produk, label peringatan pengemasan dan pengangkutan yang mematuhi "Peraturan dan Peraturan Model tentang Pengangkutan Barang Berbahaya" (UNRTDG) harus ditempelkan, ditempelkan, atau disemprotkan. Gayanya ditunjukkan pada Gambar 1.

4.4 Persyaratan Pengemasan

Produk harus menentukan kemasan, model desain, dan massa unit yang sesuai dengan persyaratan "Peraturan dan Peraturan Model tentang Pengangkutan Barang Berbahaya" (UNRTDG). Persyaratan pengemasan untuk natrium sianida ditunjukkan pada Tabel 2.

4.5 Persyaratan Informasi Publisitas Berbahaya

  • Pada posisi yang menonjol dari kemasan produk, label informasi bahaya yang mematuhi "Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia yang Diharmonisasikan Secara Global" (GHS) harus ditempelkan, ditempelkan, atau disemprotkan. Untuk produk impor, label tersebut juga harus memenuhi persyaratan GB 15258. Label harus tegas, dan isi informasi label setidaknya harus mencakup elemen dasar seperti identifikasi produk, piktogram, kata isyarat, pernyataan bahaya, dan pernyataan kehati-hatian, dan harus benar dan akurat.

  • Informasi produsen/pemasok dan produk yang tercantum dalam Lembar Data Keselamatan yang dilampirkan pada produk harus benar, lengkap, dan efektif, serta konsisten dengan informasi dalam 5.1c) atau 5.1e). Informasi dalam Lembar Data Keselamatan harus lengkap dan akurat, dan setidaknya harus mencakup 16 item informasi dasar yang ditentukan dalam "Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia yang Diharmonisasikan Secara Global" (GHS).

5. Persyaratan Pengujian

5.1 Pengujian Komponen Produk

Pengujian komponen produk harus dilakukan sesuai dengan GB 19306 dan GB/T 23765.

5.2 Pengujian Klasifikasi Produk

Pengujian klasifikasi produk harus dilakukan sesuai dengan SN/T 1828.9, SN/T 3656.6, "Buku Petunjuk Pengujian dan Standar untuk Pengangkutan Barang Berbahaya" atau "Sistem Klasifikasi dan Pelabelan Bahan Kimia yang Diharmonisasikan Secara Global" (GHS).

6. Proses Inspeksi

6.1 Tinjauan Data

Verifikasi apakah bahan yang dideklarasikan memenuhi persyaratan 5.1. dan tinjau apakah konten teknis yang relevan dari label publisitas berbahaya dan Lembar Data Keselamatan memenuhi persyaratan 5.2.3 dan 5.2.4.

6.2 Inspeksi di Tempat

  • Periksa apakah nama produk, kategori atau item bahaya, jenis dan kategori bahaya, informasi komposisi komponen, sifat fisik dan kimia, dll. memenuhi persyaratan 5.1a), 5.1b), 5.1c) atau 5.1e).

  • Periksa apakah label peringatan pengemasan dan pengangkutan pada paket sesuai dengan yang tercantum dalam 5.3.3 dan memenuhi persyaratan SN/T 0730.3 atau SN/T 3221.

  • Periksa apakah Lembar Data Keselamatan (SDS) dan label publisitas bahaya produk sudah lengkap, dan apakah konten yang sesuai konsisten dan memenuhi persyaratan 5.1b), 5.1c), 5.1d), 5.1e) dan 5.3.5.

  • Periksa apakah jenis, spesifikasi, berat satuan (volume dan berat kotor/bersih) kemasan sesuai dengan informasi dalam bahan aplikasi pemeriksaan dan memenuhi persyaratan 5.3.4.

  • Periksa apakah tanda pada kemasan adalah untuk kemasan Kelas I.

  • Periksa apakah tampilan kemasan utuh, bersih, bebas dari residu, kontaminasi, atau kebocoran.

7. Kesimpulan

Prosedur pemeriksaan impor dan ekspor untuk natrium sianida mencakup berbagai aspek mulai dari aplikasi pemeriksaan awal hingga pemeriksaan dan pengujian akhir di lokasi. Prosedur ini memainkan peran penting dalam memastikan pergerakan lintas batas yang aman dari bahan kimia yang sangat berbahaya ini. Baik perusahaan impor maupun ekspor harus benar-benar mematuhi prosedur ini untuk menghindari potensi risiko keselamatan dan masalah hukum.

Anda juga mungkin menyukai

Konsultasi pesan online

Tambahkan komentar:

+8617392705576Kode QR WhatsAppKode QR TelegramPindai kode QR
Tinggalkan pesan untuk konsultasi
Terima kasih atas pesan Anda, kami akan segera menghubungi Anda!
Kirim
Layanan Pelanggan Online